KEBIJAKAN energi nasional selalu menarik dicermati. Saking menariknya banyak yang menyebut penuh sandiwara kebijakan energi nasional.
Pro kontra perlu tidaknya disubsidi tak berkesudahan. Alasan dan argumen beragam. Mereka punya nalar sendiri apakah mempertahankan atau mencabutnya.
Pemerintah berencana menaikkan harga BBM bersubsidi jenis premium dari Rp4500 menjadi Rp6000. Alasannya, beban keuangan negara terlalu berat untuk subsidi yang dinilai konsumtif itu.
Opsi kebijakan energi nasional
Opsi pencabutan atau pengurangan subsidi telah menjadi arus utama dalam perdebatan tentang BBM.
Wacana publik yang dominan mengiringi isu kenaikan BBM 2013 ini justru pertanyaan kapan, bukan lagi perlu tidaknya.
Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Industri (Kadin) justru minta Presiden SBY segera mengumumkan kenaikan. Kalau memang mau menaikkan. Argumen para pengusaha, kepastian harga sangat penting dalam membuat kalkulasi bisnis.
Sempat menawarkan wacana disparitas harga, yakni dengan membedakan harga bagi konsumen di mana mobil Rp6000 dan sepeda motor tetap Rp4500 seperti harga saat ini.
BLT dalam kebijakan energi nasional
Alih-alih mengeluarkan kebijakan implementatif, pemerintah justru membuat polemik baru. Memasukkan skema bantuan tunai langsung ke masyarakat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara – Perubahan (APBN-P) tahun 2013.
Skema bantuan tunai langsung itu diberikan kepada masyarakat miskin guna mengurangi imbas kenaikan harga BBM. Tidak semua fraksi di DPR menerima usul tersebut.
Sejumlah partai politik di parlemen justru menyoal rencana kenaikan harga BBM. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah menyuarakan lantang penolakan itu.
Keseriusan penolakan itu tidak hanya disampaikan para juru bicaranya di parlemen, tetai berupa spanduk di ruang terbuka serta aksi unjuk rasa di ibu kota maupun di daerah.
PKS kontra SBY
Wakil Ketua Komisi XI Bidang Keuangan DPR dari Fraksi PKS, Andi Rahmat, menolak kenaikan harga BBM bersubsidi karena mereka menilai pemerintah tak punya pijakan kuat untuk melakukan hal itu.
Argumen PKS, pemerintah sudah dua kali mengambil kebijakan yang sama untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Dua kali kesempatan itu yakni pada 2005 dan 2007, PKS mendukung tetapi kini menolak. PKS secara tegas menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM Bersubsidi.
PKS menolak kenaikan harga BBM bersubsidi karena akan berdampak pada kenaikan harga-harga barang. Memukul daya beli rakyat. Menambah jumlah rakyat miskin dan merusak prospek ekonomi sehingga semakin buruk.
Selain itu PKS menilai pilihan terhadap kebijakan ini akan mendorong gejolak sosial dan resistensi publik serta merusak harmoni sosial.
SBY khawatir ekonomi memburuk
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan tidak ada yang senang-senang ketika kebijakan kenaikan harga BBM ini harus diambil.
Jika mengedepankan kepentingan politiknya sendiri, tentu ia tidak akan menaikkan harga BBM. Tapi, risiko itu diambil dengan penuh tanggung jawab karena tidak ingin ekonomi memburuk.
Menurut SBY, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM pada akhirnya ditujukan untuk kepentingan rakyat. Karena itu, pemerintah pun menyiapkan kompensasi, dalam bentuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), untuk rakyat kurang mampu atas kebijakan kenaikan harga BBM.
Baca juga: Nikmatnya jokowi naikkan harga bbm
Paket sosialisasi kebijakan energi nasional
Penjelasan pemerintah lebih lanjut disampaikan dalam paket sosialisasi kebijakan kenaikan BBM itu dalam format komik, buku saku, dan tanya jawab seputarnya.
Selain dicetak, materi tersebut dipublikasikan dalam bentuk file yang bisa diakses publik melalui situs diantaranya wapresri.go.id yang merupakan situs resmi wakil presiden.
Wakil presiden ditunjuk oleh presiden dengan sebuah inpres guna memimpin sosialisasi rencana kebijakan pemerintah tersebut.
Inti argumentasinya, pemerintah harus mencabut atau mengurangi subsisi BBM yang tidak tepat sasaran karena hanya dinikmati oleh kalangan kaya.
Simak bunyi pengantar produk sosialisasi kenaikan BBM yang dimuat di laman www.sosialisasi-bbm.wapresri.go.id.
Saudaraku,
perlu kita ketahui,
harga jual BBM di dalam negeri jauh lebih murah daripada harga beli (impor) nya. Lah, siapa yang menomboki selisihnya? Rakyat! Kita semua!
Kita semua turut memikul beban itu karena uang untuk menomboki berasal dari uang pajak kita yang masuk kas negara. Selisih yang harus ditomboki itu muncul sebagai subsidi di anggaran negara.
Dari tahun ke tahun, subsidi BBM terus menggelembung, sangat besar. Karena uang pajak tidak cukup, defisit yang makin besar juga membuat utang kita semakin besar. Ini tidak adil pada anak cucu kita yang akan menanggung bebannya.
Karena itu, mari kita bersama-sama selamatkan uang rakyat.
Berdasarkan latar belakang masalah seperti terurai di atas, pokok masalah pokok masalah dalam tulisan ini adalah bagaimana model pengambilan kebijakan kenaikan BBM dilihat dari perspektif model teori kelompok.
Perspektif Administrasi dan Kebijakan Publik
Makalah ini tidak mengkaji mendalam masalah mengenai keuangan negara, fluktuasi harga minyak dunia dan implikasinya pada neraca perdagangan, serta inflasi. Penulis membatasi pada proses pengambilan keputusannya di parlemen.
Konsep dan teori tentang administrasi dan kaitannya dengan peranan pemerintah dalam tugas pengaturan (pemerintahan umum), pelayanan masyarakat dan pembangunan nasional terus berkembang.
Asumsi dan paradigma yang mendasari konsep dan teori tentang administrasi dan pengaruh lingkungan politik, ekonomi, sosial dan budaya terhadap perkembangan ilmu administrasi.
Ilmu administrasi publik adalah
Azhar Kasim (2011) menjelaskan bahwa di Indonesia istilah Ilmu Administrasi Negara adalah terjemahan bebas dari public administration.
Public administration yang berkembang di Amerika Serikat (Anglosaxon) lebih luas dari admintrasi negara yang berkembang di Belanda (kontinental), karena termasuk administrasi organisasi non-profit, seperti yayasan, rumah sakit dan sekolah.
Administrasi publik terkait semua proses, organisasi dan individual (sebagai official) sehubungan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh badan legislatif, eksekutif dan peradilan. Definisi ini mencakup kegiatan formulasi dan implementasi kebijakan.[1]
Definisi administrasi publik
Riant Nugroho (2012) menjelaskan administrasi publik dapat didefinisikan menjadi lima tingkat pengelompokan.
- birokrasi,
- pemerintahan,
- negara,
- governance yang lingkupnya adalah keseluruhan sistem politik dan
- global governance.
Dari situ, domain pemerintahan dalam administasi publik bisa dipahami dengan menjadikan acuan pada tiga hal.
- Isu yang dibahas adalah kebijakan publik,
- Aktor terpenting dalam kebijakan publik adalah pemerintah,
- Namun, pemerintah dalam hal ini identik dengan organisasi publik dalam makna negara.[2]
Riant mendefinisikan kebijakan publik sebagai
”setiap keputusan yang dibuat oleh negara, sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan dari negara. Kebijakan publik adalah strategi untuk mengantar masyarakat pada masa awal, memasuki masyarakt pada masa transisi, untuk menuju masyarakat yang dicita-citakan”.[3]
a) Kebijakan publik mudah dipahami karena maknanya adalah hal-hal yang dikerjakan untuk mencapai tujuan nasional;
b) Kebijakan publik mudah diukur karena ukurannya jelas, yakni sejauh mana pencapaian cita-cita sudah ditempuh.
Faktor politik kebijakan energi nasional
Kebijakan publik tidak mudah dibuat. Tidak mudah dilaksanakan. Tidak mudah dikendalikan. Karena kebijakan publik menyangkut faktor politik.
Kebijakan memerlukan sumberdaya. Keterbatasan sumber daya memaksa kebijakan di setiap negara khususnya negara berkembang, dibangun di atas prioritas-prioritas.
Ada sejumlah model yang diperkenalkan para ahli guna memetakan isu kebijakan yang menjadi prioritas.
Proses terbentuknya kebijakan publik dapat dilihat dalam siklus berikut:
- isu kebijakan;
- perumusan kebijakan;
- implementasi kebijakan;
- evaluasi kebijakan.
- revisi kbijakan
Model teori kelompok
Model pengambilan kebijakan teori kelompok mengaikan kebijakan sebagai titik keseimbangan Inti gagasaannya adalah interaksi dalam kelompok akan menghasilkan keseimbangan, dan keseimbangan adalah yang terbaik.
Di sini individu dalam kelompok-kelompok kepentingan berinteraksi baik secara formal maupun inggormal dan secara langsung atau melalui media massa menyampakan tuntutannya kepada pemerintah untuk mengeluarkan kebijkan publik yang diperlukan.
Di sini peran sistem politik adalah untuk memanajemeni konflik yang muncul dari adanya perbedaan tuntutan, melalui cara-cara berikut:
a) Merumuskan aturan main antar-kelompok kepentingan;
b) Menata kompromi dan menyeimbangkan kepentingan;
c) Memungkinkan terbentuknya kompromi dalam kebijkan publik yang akan dibuat;
d) Memperkuat kompromi-kompromi tersebut.
Model teori kelompok sesungguhnya merupakan abstraksi dari proses perumusan kebijakan yang di dalamnya beberapa kelompok kepentingan berusaha mempengaruhi isi dan bentuk kebijakan secara interaktif.
Kata kunci dari model ini adalah akses, artinya hanya mereka-mereka yang mempunyai akses terhadap kelompok-kelompok tersebut yang dapat terrlibat dalam proses perumusan kebijakan. Kebijakan publik menjadi ajang dan ceriminan perebutan kepentingan dari kelompok yang dominan.[4]
Pemerintah naikkan harga bbm
Analisis data April 2013, Presiden SBY menegaskan rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara terbatas dan terukur.
Rencana pemerintah realisasinya segera setelah pembahasan RAPBN-P 2013. Pembahasan dengan DPR dilakukan pada Mei 2013.
Agenda utamanya memastikan kesiapan dana kompensasi atas dampak kenaikan harga BBM kepada rakyat miskin.
Edy Cahyono (2013) mengemukakan bahwa pemerintah telah belajar dari pengalaman masa lalu. Memperhitungkan secara cermat dampak yang akan terjadi bagi masyarakat miskin akibat kenaikan harga BBM bersubsidi yang akan diputuskan. Oleh karena itu mekanisme tepat terkait apapun bentuk kompensasi yang akan diberikan harus dipersiapkan secara matang.[5]
Pengalaman menaikkan harga bbm
Pengalaman kenaikan harga BBM pada 2005 menyebabkan peningkatan kemiskinan hingga 17 %. Ini memberikan pelajaran berharga bahwa kenaikan harga BBM bersubsidi akan berkontribusi pada inflasi.
Inflasi menggerus daya beli masyarakat miskin. Setiap kenaikan BBM subsidi 10 persen akan menyebabkan inflasi 0,8 – satu persen.
Guna tetap menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin diperlukan bentuk kompensasi. Melalui percepatan dan perluasan sejumlah perlindungan sosial pasca kenaikan harga BBM bersubsidi.
Program perlindungan sosial
Mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM. Pemerintah menerapkan Percepatan dan Program Perluasan Perlindungan Sosial (P4S). Total kebutuhan dana Rp 29-31 triliun.
Empat skema, meliputi tiga program regular yakni Raskin, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM), serta skema keempat yakni Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang akan diberikan selama enam bulan paska kenaikan harga BBM subsidi.
Firmanzah (2013) mengatakan kebijakan menaikkan BBM memang kebijakan tidak populis dan merupakan pilihan yang pahit. Namun demi kepentingan bangsa dan generasi mendatang, kebijakan ini perlu dilakukan.
Dari sisi permintaan, trend konsumsi BBM yang terus menunjukkan lonjakan dalam beberapa waktu terakhir merupakan ancaman tidak hanya terhadap fiskal tetapi juga memberi tekanan kesinambungan energi.
Sementara dari sisi pasokan, menurunnya produksi minyak dunia akibat menipisnya cadangan minyak dunia telah berdampak pada volatilitas harga minyak dunia, serta diliputi oleh serentetan aksi spekulasi di pasar global.[6]
Fenomena defisit ganda
Bagi Pemerintah, kondisi ini akan semakin membebani fiskal dan berpotensi menghambat sejumlah agenda pembangunan yang sedang berjalan.
Tekanan lonjakan konsumsi BBM subsidi di tengah menurunnya produksi minyak nasional merupakan ancaman serius bagi kesehatan fiskal dan neraca perdagangan.
Fenomena defisit ganda (twin-deficit) yang dialami beberapa waktu terakhir ini merupakan salah satu konsekuensi dari tidak terkendalinya BBM subsidi.
Alokasi subsidi BBM dalam APBN 2013 ditargetkan sebesar 46 juta KL dengan nilai mencapai Rp 193,8 triliun.
Namun tren konsumsi Januari hingga Maret 2013, realisasi konsumsi BBM bersubsidi telah mencapai 10,74 juta KL atau 6 persen lebih tinggi dari target kuota yang telah ditentukan.
Dengan tren konsumsi seperti ini, permintaan BBM bersubsidi akan melonjak mencapai 53 juta KL dengan nilai mencapai Rp 297,7 triliun.
Kondisi ini tentunya akan membebani kesehatan fiskal dimana defisit fiskal akan mencapai Rp 353,6 triliun atau 3,8 persen dari PDB (melebihi batas yang ditetapkan Undang Undang).
Stimulus fiskal
Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan mengatakan Pemerintah menaikkan BBM subsidi secara terbatas dan terukur. Ada penghematan anggaran.
Pemerintah juga telah menempuh sejumlah kebijakan stimulus fiskal dalam mengendalikan konsumsi BBM nasional.
Program konversi BBM ke gas menjadi prioritas dalam konteks ketahanan energi nasional. Konversi ini dilakukan untuk menghindari ketergantungan pada BBM dan mengoptimalkan sumber daya gas nasional.
Dinamika politik di DPR
Dalam pembahasan di DPR, fraksi-fraksi telah menyatakan sikap resminya soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Dari total 9 fraksi, 6 mendukung dan 3 menolak.
Dukungan datang dari 5 partai yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan Partai Koalisi Pemerintah (Setgab), yakni Demokrat, Golkar, PAN, PPP, dan PKB, ditambah satu partai di luar koalisi – Gerindra.
Sementara penolakan disampaikan oleh dua partai di luar koalisi, yaitu PDIP dan Hanura, ditambah satu partai anggota koalisi – PKS.
Pembangkangan PKS terhadap koalisi ini menjadi tenaga tambahan bagi PDIP. Namun tak cukup signifikan untuk mengadang kenaikan harga BBM dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2013 yang dijadwalkan berlangsung Senin pekan depan, 17 Juni 2013.
Pengumuman kenaikan harga
Pemerintah berencana mengumumkan kenaikan harga BBM itu satu atau dua hari usai rapat paripurna DPR soal RAPBN-P tersebut.
Pembahasan RAPBN-P 2013 pekan depan hanya membahas soal kompensasi seperti Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), bukan meminta persetujuan DPR soal kenaikan harga BBM.
APBN 2013 yang diketok tahun 2012 oleh pemerintah dan DPR memang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM apabila terjadi asumsi makro dalam APBN.
Maka, ujar Tifatul, penolakan PKS terhadap kenaikan harga BBM menjadi tak relevan karena pemerintah bisa langsung menaikkan harga BBM tanpa berkonsultasi dengan DPR.
Indikasi tak terbendungnya kenaikan harga BBM ini terlihat dari rapat Badan Anggaran DPR dengan Kementerian Keuangan, Kamis 13 Juni 2013, yang telah menyepakati alokasi anggaran BLSM sebesar Rp9,3 triliun.
Alokasi BLSM ini termasuk dalam pembahasan RAPBN-P 2013 yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR Senin depan.[7]
Model teori konflik yang penulis paparkan di atas relevan dengan kondisi setelah pembahasan di DPR.
Formulasi kebijakan kenaikan BBM itu ada dalam Rancangan APBN-P 2013 yang dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.
Titik keseimbangan yang saat ini terjadi adalah 6 fraksi menerima dan 3 fraksi menolak.
Keseimbangan tersebut tidak tercipta dengan bulat, akan tetapi dalam demokrasi cukup adanya suara mayoritas. Sehingga, kenaikan harga BBM tak terbendung lagi.
Titik keseimbangan baru
Kebijakan energi nasional yang strategis seperti kenaikan harga BBM dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.
Poin pembahasannya pada mata anggaran subsidi bahan bakar minyak.
Besaran subsidi dinilai pemerintah sudah menggerus keuangan negara sehingga harus dikurangi.
Berkurangnya subsidi padahal kebutuhan tidak ikut berkurang berkonsekuensi kenaikan harga BBM.
Ada partai di parlemen yang menentang keras kenaikan itu. Namun, setelah dibahas ternyata kalah suara dengan partai yang mendukung.
Keseimbangan tercipta dengan kenaikan harga BBM dimana persetujuan DPR tidak bulat, yaitu 6 fraksi menerima dan 3 fraksi menolak.
Pemerintah mengajukan usulan kompensasi kenaikan BBM itu bagi rakyat miskin dengan skema bantuan langsung tunai dalam sejumlah program seperti program keluarga harapan dan beasiswa.
Polemik kebijakan energi nasional
Kebijakan energi nasional berupa kenaikan harga BBM di Indonesia selalu menghadirkan polemik berkepanjangan.
Wacana publik yang bergulir sebenarnya senada. Namun demikian kritikan PKS bahwa pemerintah sebenarnya gagal dalam sejumlah programnya layak dipertimbangkan.
Misalnya; kegagalan memenuhi target produksi minyak sehingga neraca perdagangan defisit harus dijawab dengan peningkatan produksi.
Kegagalan pengendalian konsumsi dengan gerakan penghematan yang telah dicanangkan sehingga kuota jebol harus dijawab dengan penegakan disiplin dan supremasi hukum.
Ke depan, BBM pasti naik lagi karena jumlahnya makin berkurang sementara kebutuhan terus meningkat.
Pemerintah sudah waktunya memikirkan strategi dan aksi komprehensif menuju Indonesia berkedaulatan energi.
________________
[1] Azhar Kasim, bahan perkuliahan.
[2] Riant Nugroho, 2012, Public Policy, Jakarta: Elex Media Komputindo, hlm 145-167.
[3] Ibi, hlm 123.
[4] Ibid, hlm 548-549.
[5] Edy merupakan asisten staf khusus presiden bidang ekonomi dan pembangunan. Pendapatnya itu dituangkan dalam sebuah artikel di situs setkab.go.id
[6] Wawancara Firmanzah dimuat di situs setkab.go.id
[7] Kronologi pembahasan di DPR disarikan dari situs berita online yang meliput peristiwa itu seperti vivanews, tempo, dan kompas.