BAKTI.ID – Inovasi daya saing daerah perlu terus didorong dan dikembangkan. Otonomi daerah diwujudkan agar provinsi, kabupaten, dan kota makin inovatif mengasah keunggulannya.
Inovasi daya saing daerah dalam kerangka desentralisasi merupakan kebijakan strategis untuk mengembangkan konsensus dalam hubungan pusat-daerah di negara-negara yang telah menjadi negara demokratis.
Tujuan kebijakan desentralisasi di Indonesia adalah untuk menciptakan suatu sistem pembagian kekuasaan antar daerah sehingga terwujug good governance. Good governance adalah teori tentang pengelolaan pemerintahan yang baik.
Produk pemerintahan hasil pemilu 1999
Pemerintah pusat dapat meningkatkan kapasitas, memperoleh dukungan masyarakat, dan mengawasi pembagian sumber daya dengan adil. Di saat bersamaan mendorong agar pemerintah daerah lebih bertanggung jawab dalam mengelola dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah.
Desentralisasi di Indonesia dipicu oleh krisis keuangan dan ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Gejolak yang terjadi kemudian menghasilkan transformasi lembaga-lembaga negara menuju demokrasi. Produk hukum yang lahir dari pemerintah dan parlemen hasil Pemilu 1999.
Tantangan daerah bagaimana berkontribusi bagi stabilitas nasional. Pemerintah daerah ditantang mengembangkan kemampuan menyusun kebijakan dan memerintah dengan bertanggung jawab.
Strategi inovasi daya saing daerah
Pemerintah daerah meyakinkan bahwa mereka mendapat dukungan dan bantuan dari masyarakat mereka, dan bahwa jika mereka mewakili kepentingan masyarakat daerah mereka, kepentingan-kepentingan tersebut selaras dengan kepentingan nasional dalam mengembangkan strategi inovasi daya saing daerah.
Dalam konteks ini, inovasi menemukan arti penting. Inovasi bukan saja nama lain dari kearifan dan kejeniusan lokal yang terlembaga.
Dalam tiap inovasi, terpendam senantiasa kreativitas. Jika terobosan mencerminkan kemajuan, kreativitas mencerminkan kebebasan.
Inovasi tidak sekedar inisiatif, inovasi adalah sebuah terobosan.
Jika inisiatif menggambarkan suatu prakarsa awal yang jeli, terobosan menggambarkan paduan kreativitas dan kecerdasan untuk keluar dari kebuntuan. Entah itu kebuntuan karena keterbatasan sarana atau kebuntuan karena kecenderungan mengupayakan segala sesuatu secara biasa-biasa saja.
Pada gilirannya, betapa pun bagus sebuah inovasi, ia tidak akan berguna jika tidak bermakna strategis, berpotensi produktif serta memberi efek sinambung.
Sejalan dengan undang-undang otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan yang memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk melakukan inovasi dan kreativitas dalam mengoptimalkan pengembangan daerahnya.
Selain pengembangan pusat pertumbuhan industri, upaya pemerataan pembangunan daerah dilakukan melalui pemberdayaan industri unggulan daerah, yaitu Kompetensi lnti lndustri Daerah (KIID).
Pembangunan dari bawah
Pendekatan pembangunan dari bawah (development from below) diimplementasikan dengan penentuan KIID. Pemberdayaan industri unggulan daerah.
Pendekatan ini dilakukan oleh daerah dengan mendasarkan potensi, kekuatan, kelemahan, dan karakteristik masing-masing daerah.
Penetapan KllD dilakukan dengan penentuan satu produk unggulan untuk diketahui rantai nilainya yang nantinya menjadi kompetensi inti industri daerah.
Pengembangan perwilayahan industri menggabungkan dua pendekatan.
Pertama, pendekatan pembangunan dari atas yang diimplementasikan dengan penetapan pusat pertumbuhan industri oleh pemerintah.
Kedua pendekatan pembangunan dari bawah yang diimplementasikan melalui penetapan KllD yang ditentukan oleh pemerintah daerah danlatau masyarakat daerah.
Penggabungan kedua pendekatan tersebut diharapkan menghasilkan klaster industri yang kuat bersaing sebagai inovasi daya saing daerah.
Referensi
[1] Bahan Kuliah Daya Saing Daerah dan Nasional di Program Magister Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia 2013.
[2] Fahmi Wibawa dalam Inovasi Sebagai Referensi, sebuah pemaparan hasil temuan monitoring pelaksanaan otonomi daerah di Jawa Timu, 2004: Partnership.
[3] Tim JPIP, ibid.
[4] Dedi Mulyadi, Manajemen Perwilayahan Industri, 2012, Leuser Cita Pustaka: Jakarta.
[5] Sidajateng